PT Rifan Financindo - Tarif 50% Tembaga Trump Bisa Ganggu Industri Militer dan Listrik AS. Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memberlakukan tarif impor sebesar 50% terhadap produk tembaga, termasuk barang setengah jadi seperti kabel, pelat, tabung, dan lembaran. Langkah ini dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2025, dan bertujuan untuk memperkuat rantai pasokan tembaga dalam negeri AS — mulai dari penambangan, pemrosesan, hingga manufaktur produk akhir. Namun, rencana ini masih dalam tahap diskusi internal dan belum diformalkan, menurut sumber yang mengetahui isu ini.
Tarif tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak luas ke berbagai sektor, mengingat tembaga digunakan dalam banyak aplikasi penting, mulai dari militer, pusat data, hingga sistem kelistrikan. AS diketahui mengimpor sekitar 800.000 ton produk setengah jadi dan 908.000 ton tembaga olahan pada tahun lalu, dengan sebagian besar digunakan oleh fabrikator seperti Southwire Co., pemasok kabel untuk kapal perang dan fasilitas militer AS. Namun, produsen lokal saat ini tidak memiliki kapasitas untuk menggantikan volume impor tersebut dalam waktu dekat.
Menurut Asosiasi Pengembangan Tembaga, produk setengah jadi merupakan mata rantai vital dalam industri pertahanan AS, dan pengenaan tarif bisa memperlambat distribusi serta produksi komponen penting. Krisztina Kalman, salah satu pendiri MM Markets, memperkirakan bahwa pembangunan kapasitas baru untuk memenuhi kebutuhan domestik akan membutuhkan waktu hingga tujuh tahun. Artinya, gangguan pasokan bisa terjadi jika tarif diberlakukan secara menyeluruh dan mendadak.
Pemerintah AS sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait detail final kebijakan ini. Namun, lonjakan harga langsung terlihat di pasar, dengan harga tembaga di Comex New York naik 1,3% dalam perdagangan awal Asia. Jika kebijakan ini disahkan tanpa solusi kapasitas jangka pendek, biaya produksi di sektor-sektor penting bisa melonjak, dan ancaman terhadap kestabilan infrastruktur vital AS akan semakin nyata. PT Rifan Financindo.
Sumber: NewsMaker
No comments:
Post a Comment