Monday, March 15, 2021

Pengadilan Batalkan Status Xiaomi yang Masuk Daftar Hitam Pemerintah AS

Logo Xiaomi

Rifanfinancindo - Status Xiaomi yang sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar hitam pemerintah Amerika Serikat akhirnya dibatalkan. Hal itu diketahui setelah Xiaomi mengumumkan hal tersebut melalui akun Twitternya.

Dikutip dari GSM Arena, Selasa (16/3/2021), keputusan ini tidak lepas dari pandangan pengadilan distrik yang menyebut perusahaan sipil seperti Xiaomi merupakan ancaman langsung pada keamanan nasional Amerika Serikat.

Selain itu, pengadilan menilai tidak ada bukti Xiaomi berbagi informasi dengan pemerintah China. Karenanya, pengadilan memberikan putusan sela sekaligus menerima gugatan yang dilayangkan Xiaomi dengan menyebut keputusan pemerintah AS itu sewenang-wenang dan berubah-ubah.

Baca Juga :

Sebagai informasi, Xiaomi langsung mengajukan gugatan hukum tidak lama setelah dimasukkan dalam daftar hitam pemerintah AS. Perusahaan beralasan larangan investasi itu melanggar hukum dan tidak konstitusional.

Selain itu, Xiaomi menyebut pelarangan CCMC (daftar hitam) ini akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki, termasuk dapat memutus akses ke pasar modal AS.

Pembatasan pula akan mengganggu hubungan bisnis dan akses perusahaan untuk memperluas bisnisnya, termasuk dapat merusak niat baik antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS maupun seluruh dunia.

Untuk diketahui, perusahaan yang masuk daftar hitam tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang berlaku November 2020.

Perintah eksekutif ini melarang orang AS untuk berdagang dan berinvestasi di perusahaan yang terdaftar.

75 Persen Hak Suara Dipegang Para Pendiri, Bukan Pihak Lain
Akibatnya, orang-orang AS tidak bisa membeli saham Xiaomi yang diperdagangkan secara publik mulai 15 Maret mendatang dan untuk seterusnya. Bahkan, para investor harus melepaskan kepemilikan saham apa pun sebelum 14 Januari 2022.

Dalam gugatannya, Xiaomi menuding departemen pertahanan AS memasukkan Xiaomi ke daftar hitam CCMC tanpa memberikan alasan yang jelas.

Menolak klaim keterlibatan dengan militer Tiongkok, Xiaomi menjelaskan, lebih dari 75 persen hak suara di perusahaan dipegang oleh pendirinya, Lei Jun dan Bin Lin.

Xiaomi juga menyebut, ada sejumlah pemegang saham Xiaomi yang merupakan perusahaan AS, seperti BlackRock dan The Vanguard Group.

Gugatan hukum ini menyusul bantahan Xiaomi yang menyebut, Xiaomi tidak memiliki hubungan dengan militer Tiongkok.

Bantah Terkait Militer Tiongkok
"Perusahaan mengkonfirmasi bahwa Xiaomi tidak dimiliki, dikontrol, atau terafilisiasi dengan militer Tiongkok, dan Xiaomi bukanlah 'perusahaan militer Tiongkok komunis'," kata Xiaomi dalam pernyataan yang diunggah ke akun Twitter @Xiaomi, dikutip Sabtu (16/1/2021).

Saat itu, Xiaomi menyebutkan, perusahaan menyebut akan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingannya. Xiaomi juga menyebut akan membuat pengumumkan lebih lanjut nantinya.

Menyoal dimasukkannya Xiaomi ke daftar hitam oleh Departemen Pertahanan AS sesuai dengan National Defense Authorization Act (NDAA) tahun 1999, Xiaomi menyebut pihaknya "telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai hukum dan peraturan yurisdiksi yang relevan di tempatnya menjalankan bisnis."

Perusahaan juga menegaskan kembali, Xiaomi menyediakan produk dan layanan untuk penggunaan sipil dan komersial. Rifanfinancindo.

 

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment